Pasal 63
BAB 7 — SANKSI
(1) Produsen atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memperdagangkan Barang, sebelum mencantumkan NPB dan/atau parameter penandaan sesuai SNI pada Barang dan/atau kemasan. (2) Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memperdagangkan Barang sebelum dilengkapi dengan fotokopi NPB yang telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui penerbitan surat larangan memperdagangkan Barang oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (4) Apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen atau Importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4), Produsen atau Importir dimaksud dikenai sanksi berupa pencabutan NPB.
