PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 62
BAB 7 — SANKSI
Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2), dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.
