PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 60
BAB 7 — SANKSI
Produsen atau Importir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan tetap tidak mengindahkan teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan NPB.
