PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 59
BAB 7 — SANKSI
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenakan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
