PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 58
BAB 7 — SANKSI
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
