PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 57
BAB 7 — SANKSI
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak menghapus kewenangan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktur Tertib Niaga.
