Pasal 56
BAB 7 — SANKSI
Importir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, yang tetap melakukan pelanggaran berupa: a. tidak mencantumkan NPB; b. mencantumkan NPB yang tidak benar; c. tidak mencantumkan identitas dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib; atau d. mencantumkan dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang tidak benar; pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pencabutan Angka Pengenal Impor dalam NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
