PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 55
BAB 7 — SANKSI
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali.
BAB 7 — SANKSI
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali.