PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 54
BAB 7 — SANKSI
Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
