PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 53
BAB 7 — SANKSI
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak menghapus sanksi lain yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
