PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 52
BAB 7 — SANKSI
Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin
usaha kepada Lembaga OSS oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
