PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 51
BAB 7 — SANKSI
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
