PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 50
BAB 7 — SANKSI
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelaku usaha yang tidak mengetahui identitas pemasok Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis dan larangan memperdagangkan Barang; dan/atau b. pencabutan izin usaha.
