PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 49
BAB 7 — SANKSI
Produsen atau importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa: a. penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang; dan b. pencabutan NPB.
