PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 48
BAB 6 — PEMBINAAN STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Direktorat Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat melalui bantuan
teknis, pelatihan, konsultasi, dan/atau diseminasi di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.
