PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 47
BAB 5 — LPK
(1) Format pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan NPB sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format keputusan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), format penolakan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan format pencabutan keputusan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
