PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 46
BAB 5 — LPK
Berdasarkan informasi pembekuan, pengaktifan atau pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pembekuan, pengaktifan atau pencabutan NPB.
