PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 45
BAB 5 — LPK
Pengaktifan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang dibekukan oleh LPK karena klien tidak bersedia dilakukan surveilan, hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil audit yang menyatakan bahwa Barang yang diproduksi atau diimpor telah memenuhi SNI dan/atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
