PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 44
BAB 5 — LPK
Dalam hal SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a diaktifkan kembali, Produsen atau Importir dapat mengajukan pendaftaran NPB baru, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pendaftaran NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
