Pasal 43
BAB 5 — LPK
(1) LPK yang memperoleh informasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bahwa Barang yang telah disertifikasi oleh LPK dimaksud tidak memenuhi persyaratan, wajib melakukan pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian produk dimaksud. (2) Pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian produk yang dilakukan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima informasi. (3) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan audit khusus atau pengawasan sewaktu- waktu. (4) Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pengambilan contoh di perusahaan, di gudang dan/atau pasar terhadap Barang yang dibekukan SPPT SNI
dan/atau Sertifikat Kesesuaiannya sesuai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian. (6) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa laporan hasil audit disertai laporan hasil pengujian mutu barang dan disampaikan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (7) Jika hasil audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK mengaktifkan kembali SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. tidak sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK memberikan waktu kepada perusahaan klien untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal hasil audit. (8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak terdapat tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, LPK mencabut SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian perusahaan dimaksud.
