Pasal 42
BAB 5 — LPK
(1) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu mencabut pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup, jika:
a. LPK tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja; b. akreditasi LPK dibatalkan; c. LPK belum memperoleh akreditasi KAN dalam waktu 2 (dua) tahun setelah penunjukkan; dan/atau d. LPK terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian yang diterbitkan setelah LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut pendaftarannya, tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran NPB. (3) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut keputusan pendaftarannya karena pelanggaran terhadap ayat (1) huruf c dan/atau d, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat memberikan rekomendasi kepada KAN atau instansi yang berwenang atas kinerja LPK dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
