PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 41
BAB 5 — LPK
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang terkait dengan produk pangan olahan, obat, kosmetik, alat kesehatan juga harus disampaikan kepada direktur yang menangani pendaftaran di Kementerian Kesehatan serta direktur yang menangani pendaftaran pangan olahan, obat, dan kosmetik di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangannya.
