Pasal 40
BAB 5 — LPK
(1) LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan dokumen penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau
sertifikat kesesuaian kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (2) Jika LPK tidak melakukan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian, wajib menyampaikan laporan nihil paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sesuai tanggal terbit secara elektronik melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (4) Dokumen penerbitan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan mengunggah dokumen asli SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian. (5) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan informasi mengenai pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktur Tertib Niaga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
