PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 39
BAB 5 — LPK
(1) Jika hasil penilaian kinerja LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu mencabut keputusan pendaftaran LPK yang bersangkutan sesuai dengan ruang lingkup yang dilanggar. (2) Ruang lingkup LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan keputusan pendaftaran.
