PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 38
BAB 5 — LPK
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat melaksanakan penilaian kinerja terhadap LPK terdaftar, melalui: a. verifikasi, jika terdapat pengaduan dan/atau temuan Barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI dan/atau Persyaratan Teknis; b. penyaksian audit yang dilakukan oleh KAN; c. penyaksian audit khusus atau pengawasan berkala yang dilakukan LPK; d. permintaan informasi kepada instansi/lembaga yang melakukan penunjukan; dan/atau e. monitoring LPK.
