PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 37
BAB 5 — LPK
(1) Keputusan pendaftaran LPK diberikan sesuai dengan ruang lingkup dan tipe sertifikasi yang disetujui. (2) Masa berlaku Keputusan Pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sesuai masa berlaku akreditasi dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang; atau
b. 2 (dua) tahun atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi LPK yang belum diakreditasi KAN dan ditunjuk oleh instansi teknis terkait; (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
