PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 36
BAB 5 — LPK
LPK terdaftar dapat mengajukan perubahan ruang lingkup sesuai dengan ketentuan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
