PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 35
BAB 5 — LPK
Untuk kepentingan verifikasi atau tindak lanjut pengaduan kinerja LPK, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat meminta data, informasi dan klarifikasi tentang LPK kepada instansi teknis dan/atau lembaga terkait.
