Pasal 34
BAB 5 — LPK
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) yang melakukan sertifikasi terhadap Barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi wajib menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian dimaksud, jika Perjanjian telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) juga harus memastikan bahwa pemohon sertifikat menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital untuk Barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian dimaksud, jika Perjanjian telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
