Pasal 33
BAB 5 — LPK
SPPT SNI dan/atau Sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), paling sedikit harus memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan, untuk Barang produksi dalam negeri; b. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan di INDONESIA, untuk Barang impor; c. nama dan alamat pabrik; d. nama penanggungjawab/direktur; e. nama, merk dan tipe/jenis barang; f. nomor dan judul SNI dan/atau persyaratan teknis; g. nomor, masa berlaku dan tipe sertifikasi SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian; h. kuantitas Barang, untuk barang dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen; dan i. nomor packing list/nomor invoice, untuk Barang asal impor dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen.
