PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 32
BAB 5 — LPK
(1) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu berwenang untuk menerima atau menolak pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Apabila pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) telah lengkap dan benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan keputusan pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran diterima. (3) Apabila pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) belum lengkap dan/atau benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
