Pasal 31
BAB 5 — LPK
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus didaftarkan secara elektronik melalui melalui sistem pelayanan perizinan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan: a. NIB, atau NPWP untuk LPK yang merupakan unit kerja pada kementerian atau lembaga; b. foto copy sertifikat akreditasi atau surat penunjukan beserta ruang lingkupnya; dan c. surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi, dalam bentuk dokumen elektronik untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud, sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
