PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 30
BAB 5 — LPK
(1) LPK di dalam negeri harus diakreditasi oleh KAN. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sertifikasi terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya. (3) LPK yang belum diakreditasi oleh KAN dapat melakukan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan, jika telah ditunjuk oleh instansi teknis terkait. (4) LPK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah diakreditasi oleh KAN paling lama 2 (dua) tahun setelah ditunjuk.
