PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 4
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
Untuk kepentingan nasional terkait aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan, Menteri dapat merumuskan dan/atau memberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib sesuai kewenangannya.
