Pasal 5
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengawasan pra pasar oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (3) Pendaftaran untuk mendapatkan NPB dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri. (4) Pendaftaran untuk mendapatkan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen atau Importir melalui sistem pelayanan perizinan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. (5) Barang yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal terdapat perubahan atas pemberlakuan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib, kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkan perubahan atas Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pendaftaran untuk Barang yang telah diberlakukan Persyaratan Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
