PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 3
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
Perumusan, kaji ulang, dan revisi SNI terhadap Barang dilakukan oleh komite teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
