PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGATURAN
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. standardisasi Barang dan Jasa bidang perdagangan; b. NPB; c. LPK; d. pembinaan standardisasi bidang perdagangan; dan e. sanksi
