Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/ keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
- Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Persyaratan Teknis adalah sebagian dari parameter SNI atau Standar lainnya. 4. Kualifikasi atau Kompetensi Personal adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang dibakukan, termasuk pengelompokan tingkat kemampuan. 5. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan secara formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak untuk melaksanakan penilaian kesesuaian. 6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 7. Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan yang selanjutnya disebut Komite adalah lembaga yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka membantu pengembangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal di sektor perdagangan atau lapangan usaha yang menjadi tanggung jawabnya. 8. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 9. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 10. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan. 11. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. 12. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor. 13. Dokumen teknis adalah seperangkat dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah sesuai dengan ketentuan yang disetujui dalam perjanjian bilateral dan/atau regional. 14. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa. 15. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 16. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan persyaratan SNI. 17. Sertifikat Kesesuaian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau Standar lain. 18. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang didukung oleh Laboratorium Penguji dan/atau Lembaga Inspeksi.
- Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
- Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan berbasis Persyaratan Teknis, Kualifikasi atau Standar lain, yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
- Nomor Pendaftaran Barang yang selanjutnya disingkat NPB adalah identitas yang diberikan pada Barang produksi dalam negeri atau Barang Impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, dan digunakan sebagai instrumen ketertelusuran mutu Barang.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
