PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Pasal 9
Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang.
