PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran Minyak Goreng dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (2) Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
