PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Pasal 10
(1) Produsen, Pengemas, atau Pelaku Usaha yang menjual Minyak Goreng tidak sesuai dengan ketentuan Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menarik Minyak Goreng dari peredaran.
(2) Perintah penarikan Minyak Goreng dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atas nama Menteri. (3) Minyak Goreng yang telah ditarik dari peredaran dapat diperdagangkan kembali setelah memenuhi ketentuan Kemasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
