PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS...
Pasal 8
(1) Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA. (2) Kepala IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA.
