PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS...
Pasal 9
Untuk menjamin validitas dan akurasi data PNBP, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasiterhadap pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
