PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS...
Pasal 6
(1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA. (2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Dalam hal Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir harus melaporkan secaraelektronik melalui e-SKAatau secara
tertulis,kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
