PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS...
Pasal 5
(1) Setiap penyerahanFormulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dikenakan tarif atas PNBP. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
