Pasal 4
(1) Berdasarkan permohonanpemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), IPSKA MENETAPKAN jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja Ekspor yang menggunakan SKA(past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan ekspor.
(2) Berdasarkan penetapan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing. (3) Kode Billingsebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan. (4) Eksportir menyampaikan Kode Billingsebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA. (5) IPSKA menyerahkan Formulir SKA kepada Eksportir setelah Kode Billingyang disampaikan oleh Eksportir dinyatakan benar. (6) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
