PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS...
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Eksportir mengajukan permohonanpemesanan Formulir SKAkepada IPSKA secara elektronik melaluie-SKA. (2) PermohonanFormulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (3) Ketentuan untuk mendapatkanHak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
