Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Pimpinan Tinggi Madya untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (3) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
