Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. ruang lingkup kegiatan PBK, SRG, dan PLK; b. jumlah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; c. cakupan wilayah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; dan d. tingkat kompleksitas pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk
dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan dengan jumlah Pemeriksa PBK yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Pemeriksa PBK yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pemeriksa PBK yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
