Pasal 62
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pemeriksa PBK harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK. (2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi. (3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual. (4) Langkah-langkah pengisian DUPAK oleh Pemeriksa PBK sebagai berikut: a. pengisian blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
- nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
- masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
- keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Pemeriksa PBK; dan
- unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
- dokumen bukti fisik;
- surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf G sampai dengan huruf J; dan
- surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf K. (5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Pemeriksa PBK. (6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober. (7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
